Wali Nikah Jalur Nasab
Halo, yeorobun!
Pasca nulis soal lika-liku pengurusan surat pengantar nikah, sesuai janji, kali ini aku mau nulis hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan kalau nikah pakai wali jalur nasab. Sama kayak tulisan sebelumnya, proses ini juga terlihat mumet di awal, tapi aslinya nggak serumit proses move on. Ehe...
Sebagai umat Islam, pasti udah pada tahu kalau ketika menikah, seorang perempuan harus dinikahkan oleh wali nikah. Daftarnya ada 8 (delapan) sosok dan urutannya nggak boleh saling dilangkahi atau diacak-acak. Jadi misal sosok di nomor 3 masih ada, hak kewaliannya nggak boleh diambil alih sama sosok di nomor 4, dst. Soal aturannya, aku baca di artikel dari Rumah Fiqih di sini.
Papa kebetulan sudah tinggal di balik papan sejak tahun 2015 dan aku nggak punya saudara kandung laki-laki. Nah, dari daftar urutan wali nikah jalur nasab, sosok yang bisa jadi wali nikahku adalah pakde, kakak papa nomor satu dan tinggal satu-satunya. Walaupun beliau udah berusia 82 tahun, tapi alhamdulillah sehat walafiat. Pakde yang tinggal di Malang, seketika bersedia waktu aku minta jadi wali nikah.
Kata Pakde,"Alhamdulillah! Mau! Pakde bersedia! Kamu anak adikku, jadi kamu itu anakku juga!
Kamu itu anakku juga...
Bentar.
Mau mewek dulu...
Mau mewek dulu...
Oke, lanjut.
Pasca pakde bersedia, yang langsung aku lakuin adalah minta fotokopi KTP dan KK atas nama pakde. Awalnya aku pikir, dokumen itu udah cukup buat dibawa pendaftaran ke KUA Sukolilo, ditambah akta kematian punya papa dan dokumen pribadi lainnya. Ternyata tidak cukup hanya itu, Ferguso!
Soal dokumen wali nikah, kalo dipikir lagi, iya juga, sih, nggak mungkin cukup cuma copy KTP dan KK pakde. Pihak KUA mana bisa tahu kalau pakde ini beneran kakaknya papa? Mana KUA bisa tahu pula kalau pakde beneran wali nikah yang pas ditunjuk sesuai urutan? Ibarat sebuah hubungan yang perlu kejelasan, KUA juga perlu hal yang sama. Kejelasan dan pembuktian kalau pakde adalah benar wali nikahku dari jalur nasab, jadi syarat mutlak.
Arahan dari KUA, pakde diminta ke kelurahan di tempatnya tinggal dan ajuin Surat Keterangan Wali Nikah. Isi suratnya kurang lebih berupa keterangan kalau pakde adalah benar sebagai wali nikahku dan diketahui, sekaligus ada tanda tangan basah dari Kepala Kelurahan di sana. Pengalaman kemarin, karena pakde udah lansia dan mobilitasnya terbatas, pengurusan di kelurahan diwakilkan sama anaknya pakde. Waktu dokumen selesai, pakde tinggal tanda tangan. Aku kurang paham apa dispensasi ini bisa berlaku di kelurahan lain, tapi mungkin bisa dibicarakan ke petugas kelurahannya kalau kalian punya kondisi yang sama.
Buat pengurusan Surat Keterangan Wali Nikah ini, dokumen yang perlu disiapkan dan dikasih ke pihak kelurahan, antara lain:
- KTP atas namaku dan Putut
- KK atas namaku dan Putut
- Akta Kematian papa
- Dokumen N1 (Pengantar Nikah) yang dikeluarin Kelurahan Semolowaru (tempatku tinggal)
- KK lama, yang masih mencantumkan nama papa sebagai kepala keluarga
Dokumen nomer 5 ini sungguh wadidaw sekali, wkwk. Pas dihubungi mas sepupu kalo pihak kelurahan minta, aku auto panik mikir masih ada fotokopi dokumennya atau nggak. Beruntung sekali punya mama yang super rapi menyimpan dokumen, jadi KK lama pun masih ada. Aku rasa, KK lama adalah dokumen yang terpenting, karena jadi pembuktian kalau papa dan pakde adalah saudara kandung, yang dilihat dari kolom nama bapak dan ibu mereka. Jadi biar pihak kelurahannya punya dasar buat membuktikan dan mengeluarkan surat keterangannya. Aku melihat dokumen nomer 1 - 4 "hanya" sebagai dokumen pendukung sebatas pengecekan nama, kalau kami tuh beneran mau nikah, dan sudah melakukan pengurusan dokumen di tingkat kelurahan.
Setelah dokumen Surat Keterangan tersedia, tinggal dibawa ke KUA buat melengkapi dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan. Surat ini ibarat dokumen pamungkas dari segala pengurusan yang aku lakuin. Pasca dicek keseluruhan sama pihak KUA, dokumenku dianggap lengkap dan tinggal ikut proses rapak di KUA.
Sebagai tambahan info, proses rapak ini bisa dilakukan terhitung sejak dokumen masuk sampai H-7 sebelum tanggal pernikahan. Waktunya bebas, ditentukan oleh pihak yang mau menikah, dengan catatan di hari kerja dan mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB. Syarat lainnya, semua pihak wajib datang, baik itu calon pengantin wanita, calon pengantin pria, dan wali nikah. Nggak boleh diwakilkan, harus ybs sendiri yang hadir. Kalau calonnya ada di luar kota, ya, disuruh dateng dulu, karena rapak ini pengecekan dan penandatanganan kelengkapan dokumen, yang bakal dicantumkan di buku nikah. Sebagai catatan tambahan, aku menyarankan buat menghindari rapak di hari Jumat. Selain karena terhitung hari pendek (iykyk), bapak petugas rapaknya jadi penghulu karena banyak nikahan di hari Jumat, trus lanjut jadi khotib sholat Jumat.
Anyway, setelah punya dokumen N1 dari kelurahan dan sebelum kalian serahin berkas ke KUA, pastikan udah masukin data lebih dulu ke https://simkah4.kemenag.go.id/. Aneh juga, sih, udah daftar daring, tapi luring juga masih diminta dokumen cetak, wkwk. Dari pengalaman dan pantauan terbatas, nomer pendaftaran daring ini nantinya akan dilampirkan di bendel dokumen dan mempercepat proses rapak, soalnya data sudah terisi semua.
Udah, itu aja yang bisa aku tulis. Still feel free if you want to ask me question, ya! Siapa tau ada yang kurang jelas dijabarin di sini, akan aku coba jawab sesuai pengalaman dan yang aku tau.
Terima kasih sudah membaca!
Komentar
Posting Komentar