Jadi Gini, Lho, Urus Nikah di Surabaya



Konon katanya, momen mempersiapkan pernikahan selalu ada ceritanya masing-masing. Kalau diceritain orang-orang, tuh, adaaaa aja ceritanya. Versiku yang paling cihuy, jatuh di momen urus dokumen nikah. Selain karena aku dan calon suamiku, Putut, tinggal di kota dan provinsi yang berbeda, wali nikahku kebetulan memakai wali jalur nasab alias pakde (kakak dari almarhum papa). Dua hal itu bikin cerita persiapanku manteb bener! Nanti aku ceritain di dua postingan berbeda.

Anw, keputusan menulis ini dibuat, akibat dari pengalamanku yang nggak menemukan artikel yang menulis detail soal alur urus nikah di Surabaya. Terhitung tahun 2023, Pemkot Surabaya punya aturan pengurusan pernikahan baru, dengan kewajiban calon pengantin (catin) ikut kelas pernikahan lewat Zoom dan sistem pengurusan jadi beda banget. Saudara kembarku yang nikah tahun 2014 sampai heran, bahkan sempat tanya, "Kamu ngapain mau nikah kok pakai ke puskesmas segala?" wkwk

Dokumen yang perlu disiapkan di tahap awal, secara keseluruhan sama. Mulai dari KTP calon pasangan dan orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, pas foto ukuran 2x3 dan 4x6 dengan latar biru, yang dipastikan ada dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Aku saranin buat upload dokumen kalian masing-masing ke Google Drive yang bisa diakses berdua. Jadi waktu salah satu butuh, tinggal cari file dan dipakai sesuai kebutuhan.  Cara ini, buatku, super memudahkan.

FYI, urus pengajuan pengantar nikah di Surabaya sudah daring. Udah nggak perlu bawa dokumen segambreng buat ke RT - RW - Kelurahan. Buat yang nggak paham alurnya, mungkin keliatan ribet pada awalnya, tapi ternyata nggak seribet itu kok. Proses urusnya disarankan dalam rentang waktu minimal 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pernikahan, ya. Nanti aku jelasin, kenapa disarankan di waktu itu.

Sebagai disclaimer:
  1. Semua dokumen yang diperlukan dalam proses pengurusan di sini adalah dokumen untuk pernikahan pertama;
  2. Pengurusan ini dilakukan dalam kondisi perbedaan domisili, Surabaya dan Jakarta.

Oke, jadi gini…
Sebagai langkah awal, tes kesehatan dulu di puskesmas kecamatan tempat kalian berdomisili di Surabaya. Daftar via online di https://ehealth.surabaya.go.id/, pilih poli umum, dan tanggal pelayanan yang kalian mau. Nanti bakal muncul nomor antrian dan estimasi jam pemanggilan nomor. Aku saranin buat datang sebelum jam estimasi yang tercantum. Kemarin aku tes di puskesmas Menur, sesuai domisili kecamatanku.

Waktu nomor kalian dipanggil, tinggal bilang ke petugas di poli umum kalau mau urus surat sehat catin. Nanti diarahin ke petugas yang khusus menangani proses catin. Screening awal akan ditanya semacam merokok atau tidak, pernikahan ke berapa, tinggi badan, berat badan, tensi, dan golongan darah. Untuk catin perempuan, diukur lingkar lengan atas dan lingkar perut juga. Infonya, ini buat ukur kemungkinan adanya kekurangan gizi. Berhubung tubuhku sungguh subur dan ginuk-ginuk, petugasnya terpantau santai dan nggak ada tatapan khawatir, wkwkwk.

Pasca screening awal, nanti dikasih selembar kertas pengecekan lanjut, ke:
1.      Laboratorium untuk tes darah, meliputi golongan darah (bagi yang belum tahu), HIV, Sipilis, Hepatitis B, hemoglobin, dll;
2.      Poli gigi. Ini literally giginya cuma dicek biasa cuy! Buka mulut, dicek ada gigi berlubang atau nggak. Kalau ada, disaranin segera ditambal. Misal kondisinya oke, lanjut ke poli lain;
3.      Poli gizi, buat memastikan tinggi badan, berat badan, dan indeks massa tubuh (IMT);
4.      Apotek (ejaan di lembarannya nggak bener, hvft), buat dikasih multivitamin.




Kalau udah selesai dan sambil tunggu hasil pemeriksaan laboratorium, kalian balik lagi ke petugas screening awal, buat dijelasin 2 (dua) hal:

1.   Kelas catin via Zoom
Ini hukumnya WAJIB diikuti bagi penduduk Surabaya. Jadwalnya tiap hari Rabu, mulai pukul 09.00 WIB – selesai. Materinya cukup oke, sih. Mulai dari perencanaan keuangan, ilmu dasar pernikahan, ilmu kesehatan dan reproduksi, dan ilmu psikologi hubungan.
 
Misal calonnya bukan orang Surabaya, gimana? HARUS ikutan biar bisa dapat sertifikat catin juga, gaes! Format Zoom-nya santai dan nggak wajib on camera. Kemarin aku ikutan sambil kerja kayak biasanya. Poin yang perlu dijadiin perhatian cuma jangan kelewatan isi link pre-test, absensi, dan post-test, yang muncul dalam waktu berlainan.
 
Sertifikat bakal terbit dalam waktu 1 x 24 jam pasca Zoom. Pengalamanku kemarin, sertifikat atas namaku terbit sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, tapi punya Putut baru terbit hari Kamis. Dokumen ini punya masa berlaku selama 3 (tiga) bulan. Inilah alasan kenapa pengurusan surat disarankan minimal 3 (tiga) bulan sebelum tanggal kalian nikah. Sertifikatnya terbit di mana, bakal aku jelasin di poin selanjutnya.
 
Pasca sertifikat terbit, aku datang lagi ke petugas catin di puskesmas (nggak usah ambil nomer antrian lagi), untuk dibuatkan surat keterangan sehat atas nama Putut, dengan pertanyaan yang sama kayak screening awal yang aku tulis di atas. Surat keterangan sehat dari puskemas ini, nantinya yang bakal diminta oleh petugas KUA. Sadly, dokumen kesehatan yang diurus Putut di Jakarta, ternyata "kalah sakti" dan nggak terpakai, soalnya yang dipakai malah keluaran puskesmas Surabaya, HAHAHAHAHA.
 
2. Pengurusan dokumen persyaratan

Berkas pengurusan ke tingkat RT, RW, dan kelurahan, diurus daring di https://sswalfa.surabaya.go.id/. Pasca punya akun untuk akses, log in, nanti pilih Layanan Kelurahan. Di pilihan ini, yang nanti perlu kalian isi selanjutnya adalah Rangkaian Pelayanan Surat Pengantar Nikah dan Rangkaian Pelayanan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah.





Di tahap ini, tambahan dokumen yang perlu disiapkan:
  1. Saksi sebanyak 2 (dua) orang, yang bakal tanda tangan di Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (format disediakan di website, nanti tinggal diunduh). Saksinya bisa saudara kandung, teman kantor, bestie, KECUALI orangtua. Jangan lupa minta saksi buat fotoin KTP -nya, karena kalian butuh isi data diri saksi di website.
  2. Materai Rp10.000 sebanyak 1 (satu) buah buat ditempel di Surat Pernyataan.
  3. Misal ada orangtua kalian yang sudah meninggal, siapkan softcopy akta kematiannya.
  4. Softcopy pas foto dari pasangan kalian berlatar biru. Ukuran MB-nya jangan kelewat besar.
 
Berhubung alur pengurusan dua rangkaian ini sama-sama perlu ke RT dan RW, aku saranin buat upload dokumen dan proses bareng dalam satu waktu. Jadi, kalian cukup sekali aja kontak pengurus RT dan RW buat minta validasi dan verifikasi dokumen.
 

Di format pengisian Rangkaian Pelayanan Surat Pengantar Nikah, pastikan kalian teliti buat input data. Untuk data pemohon, ada beberapa yang perlu diisi sendiri, tapi beberapa juga sudah terdeteksi otomatis lewat sistem. Untuk sertifikat catin, nanti bisa dilihat di bagian yang aku tandai warna oranye.





Bentuk sertifikatnya kayak gini.



Pasca terbit, baru bisa lanjut proses untuk pengisian data orang tua, pasangan, dan pelaksanaan nikah. Kalau sertifikat belum muncul, akses masih terkunci, jadi kalian nggak bisa lanjut.

 
Selanjutnya cuma lengkapi data. Kalem aja, nggak usah buru-buru. Di pengisian Data Pasangan, aku sempat kasih akses username dan password SSW Alfa ke Putut, soalnya butuh tanda tangannya via daring, yang nanti dicantumin di dokumen N4, yang terbit dari pengurusan ini. Kalau sudah terisi semua, tinggal upload persyaratan.
 
Waktu sudah ter­-upload dan berkas sudah terdaftar, aku saranin buat kontak ke Ketua RT, Ketua RW, dan petugas kelurahan. Dalam proses verifikasi ini, nggak semua pengurus rajin buka akses pengurusan daring ini.
 



Pengalamanku kemarin, karena udah kenal pengurus RT - RW, aku sempat kasih “woro-woro” kalau dalam beberapa hari ke depan, aku mau urus pengantar nikah. Pas berkasku udah beneran terdaftar, tinggal komunikasi via WhatsApp buat dibantu verifikasi dan proses ini selesai dalam waktu kurang dari satu jam. Super satset! Untuk proses Kelurahan, boleh dicoba juga buat komunikasi ke petugas bagian pelayanan, biar segera diproses sampai selesai. Ibarat kata pepatah, komunikasi adalah koentji!

 

Begitu tulisan BERKAS SELESAI muncul, nanti ada 4 (empat) dokumen yang terbit, antara lain N1, N2, N4, dan Surat Pernyataan Belum Menikah dengan tanda tangan Kepala Lurah. Semua suratnya bisa diunduh dan dicetak sendiri. Nggak perlu harus ke kelurahan lagi. Buat Surat Pernyataan yang terbit ini, kalian perlu 1 (satu) materai dan kalian tanda tangani lagi. Nggak tau kenapa harus dobel gitu, wkwk. 

 
Keempat dokumen tadi adalah beberapa amunisi yang bakal dibawa waktu pemberkasan di KUA. Masih ditambah dokumen lain kayak N1-N4 dari Putut, N10 berupa rekomendasi pindah nikah dari KUA Kramat Jati, ijazah terakhir, akta kelahiran, dll, baik itu atas namaku, juga atas nama Putut. 
 


Kalau dirangkum, dokumen yang dibutuhin di pengurusan tahap ini, sbb:
  1. KTP pribadi - pasangan - orangtua;
  2. KK pribadi - pasangan;
  3. Surat Kematian orangtua (kalau ada yang meninggal);
  4. Soft copy pas foto pribadi-pasangan (ukuran MB jangan kebesaran);
  5. KTP dari 2 (dua)orang yang ditunjuk buat jadi saksi di keterangan belum pernah menikah,;
  6. 2 (dua) buah materai.

Dokumen yang nantinya terbit dari SSW Alfa:
  1. N1 (Surat Pengantar Nikah);
  2. N2 (Permohonan Kehendak Nikah) ke KUA;
  3. N4 (Persetujuan Calon Pengantin); dan
  4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, dengan tanda tangan Kepala Kelurahan.

Pengalamanku kemarin, proses Putut urus pengantar nikah di Jakarta lebih simpel, tanpa Zoom dan sertifikat catin, cuma pemeriksaan di puskesmas dan KUA Kramat Jati untuk permohonan surat rekomendasi numpang nikah, karena kami menikah di Surabaya. Waktu Putut pemeriksaan di puskesmas, aku cuma diminta isi data diri via Google form dan isi kuisioner soal ilmu pernikahan yang jauuuhhh lebih sederhana dibanding Surabaya. Proses pengurusan pengantar nikah ini bisa dilakukan barengan. Jadi nggak harus dari pihak laki duluan, baru perempuan.
 
Ternyata tulisannya jadi super panjang, ehehehe. Insya Allah pengalamanku urus surat tingkat RT-RW-Kelurahan di Surabaya, kayaknya udah terangkum semua di sini. Tulisan selanjutnya, aku bakal tulis pengalaman urus di KUA, dengan wali nikah garis nasab, karena papa sudah meninggal.
 
Misal ada yang kurang jelas dan mau ditanyain, feel free, ya! Aku akan coba bantu jelasin, menurut pengalamanku. Semoga lancar buat kalian yang sedang mengurus pernikahan. Nikmati aja prosesnya.
 
Terima kasih sudah membaca!

Komentar

Postingan Populer