Wali Nikah Jalur Nasab
Halo, yeorobun ! Pasca nulis soal lika-liku pengurusan surat pengantar nikah, sesuai janji, kali ini aku mau nulis hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan kalau nikah pakai wali jalur nasab. Sama kayak tulisan sebelumnya, proses ini juga terlihat mumet di awal, tapi aslinya nggak serumit proses move on. Ehe... Sebagai umat Islam, pasti udah pada tahu kalau ketika menikah, seorang perempuan harus dinikahkan oleh wali nikah. Daftarnya ada 8 (delapan) sosok dan urutannya nggak boleh saling dilangkahi atau diacak-acak. Jadi misal sosok di nomor 3 masih ada, hak kewaliannya nggak boleh diambil alih sama sosok di nomor 4, dst. Soal aturannya, aku baca di artikel dari Rumah Fiqih di sini . Papa kebetulan sudah tinggal di balik papan sejak tahun 2015 dan aku nggak punya saudara kandung laki-laki. Nah, dari daftar urutan wali nikah jalur nasab, sosok yang bisa jadi wali nikahku adalah pakde, kakak papa nomor satu dan tinggal satu-satunya. Walaupun beliau udah berusia 82 tahun, tapi alhamduli